Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Perwira Polisi di Bengkulu Tengah Dipecat
Selasa, 06 Februari 2024 – 17:00 WIB
"Saya juga mengimbau kepada seluruh personel untuk melaksanakan tugas dengan baik dan menaati Kode Etik Profesi Pilri. Ikhlas melayani dan mengayomi masyarakat," ujar Dedi.
Sebelumnya, YP ditangkap oleh anggota Bidan Propam Polda Bengkulu pada 2022 saat berada di rumah dinasnya di asrama Polisi Polres Bengkulu Tengah tepatnya di Kecamatan Talang Empat.
Selanjutnya, pada Maret 2023 YP telah menjalani divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,32 gram. (antara/jpnn)
Terlibat kasus narkoba, oknum perwira polisi di Bengkulu Tengah dipecat. PTDH dilakukan sesuai dengan prosedur yang hukum yang berlaku.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Epy Kusnandar Ditangkap Bareng Pemain Sinetron Preman Pensiun Lainnya, Siapa?
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Miliki Puluhan Paket Ganja, Pengangguran di Jayapura Ditangkap Polisi
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget