Terlibat kasus Pembacokan, Anak Oknum Anggota DPRD Riau Ditetapkan Tersangka

jpnn.com, PEKANBARU - Polisi resmi menetapkan DA, anak dari oknum anggota DPRD Provinsi Riau sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.
"DA sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya," kata Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Kamis.
Namun begitu saat ini DA tengah diburu aparat kepolisian. Pihak kepolisian masih berupaya melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku DA.
Peristiwa penganiayaan itu diduga terjadi pada Selasa (17/10) lalu secara bersama-sama. Walau telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku DA dan kawan-kawan belum mendekam di sel tahanan.
"Satu orang sudah memenuhi panggilan dan sudah diperiksa sebagai tersangka. Sedangkan dua lagi sedang dalam pencarian," lanjutnya.
Pihaknya pun masih berupaya merampungkan perkara dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut. Namun, dia memastikan proses hukum tetap dilanjutkan.
Sedangkan untuk penyebab dugaan penganiayaan belum bisa disimpulkan. Yang pasti lanjut kasat peristiwa tersebut terjadi di depan Hotel Hollywood, Jalan Kuatan Raya, Kecamatan Limapuluh.
"Penganiayaannya itu pasal 170, secara bersama-sama, tiga orang. Pakai tangan kosong," tukasnya.
Polisi resmi menetapkan DA, anak dari oknum anggota DPRD Provinsi Riau sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Pria Terjatuh Dari Flyover SKA Pekanbaru, Begini Kronologinya
- Menhut Tinjau Satwa di PPS Riau Kerja Sama Yayasan Arsari Djojohadikusumo
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat