Terlibat Kasus Politik Uang di Pemilu 2019, Caleg Gerindra Wahyu Dewanto Dicari Polisi

Terlibat Kasus Politik Uang di Pemilu 2019, Caleg Gerindra Wahyu Dewanto Dicari Polisi
Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

BACA JUGA: Dua Oknum ASN Pemeran Video Panas Ditangkap, Ternyata Begini Kronologinya

Dalam perkara ini, Wahyu diduga melakukan tindak pidana politik uang dalam Pemilu 2019, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kepada siapa saja yang mengetahui keberadaan tersangka dapat menghubungi penyidik Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui nomor handphone: 081218870999. (cuy/jpnn)


Aparat Polda Metro Jaya tengah memburu seorang calon anggota legislatif DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra bernama Wahyu Dewanto. Pasalnya, Wahyu diduga terlibat dalam kasus politik uang pada Pemilu 2019.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News