Terlibat Kredit Fiktif yang Rugikan Negara Rp 22 M, Notaris Ditahan Jaksa

Terlibat Kredit Fiktif yang Rugikan Negara Rp 22 M, Notaris Ditahan Jaksa
Oknum Notaris yang ditahan Kejari Pekanbaru. Foto: Dokumentasi Kejari Pekanbaru.

jpnn.com, PEKANBARU - Terlibat kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga sebesar Rp 22 miliar, seorang notaris bernama Dewi Djaafar ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Martinus Hasibuan mengatakan, notaris senior di Kota Pekanbaru itu ditahan lantaran membantu pelaku kredit fiktif di BNI 46.

“Tersangka Dewi dilakukan penahanan setelah tahap II dari Krimsus Polda Riau kemarin sore. Dia ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru selama 20 hari kedepan,” kata Martinus Kamis (6/10).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Agung Irawan membeberkan alasan penahanan karena pada saat ditangani oleh Polda Riau dia ditahan.

"Ditahan di Kejaksaan. Jadi ada beberapa alasan kami baik secara objektif ataupun subjektif di mana terdakwa dapat ditahan," kata Agung kepada JPNN.com.

Agung menjelaskan, kasus tersebut terjadi tahun 2008. Dimana telah terjadi dugaan korupsi dalam proses pemberian kredit refinancing kepada debitur PT Barito Riau Jaya sebesar Rp23 miliar dan Rp17 miliar.

Peran Dewi pada saat itu diduga orang yang turut membantu dan memuluskan salah satu syarat permohonan kredit maupun pencairan kredit.

Atas penambahan plafon kredit investasi refinancing yang diajukan oleh debitur PT BRJ kepada PT BNI Pekanbaru sebesar Rp 23 miliar.

Terlibat kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga sebesar Rp 22 miliar, seorang notaris bernama Dewi Djaafar ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News