Terlibat Mafia Tanah Rp 3,3 Miliar, Mantan Kades di Kabupaten Bandung Dijebloskan ke Tahanan
Selasa, 30 November 2021 – 14:31 WIB

Tersangka D, mantan Kades Mandalawangi, Kabupaten Bandung, ditahan Kejati Jabar, Senin (29/11) malam. Foto: Humas Kejati Jabar.
Akibat perbuatan tersangka D, tanah tersebut hilang dari aset Desa Mandalawangi berupa tanah seluas 11 ribu meter persegi senilai kurang lebih Rp 3,3 miliar.
Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, D langsung dijebloskan ke tahanan.
Tersangka D ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 29 November 2021 sampai dengan 18 Desember 2021 di Rutan Polrestabes Bandung.
Tersangka D dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mcr27/jpnn)
Mantan kades di Kabupaten Bandung berinisial D dijebloskan ke tahanan akibat diduga terlibat kasus mafia tanah senilai Rp 3,3 miliar.
Redaktur : Boy
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah