Terlibat Mafia Tanah Rp 3,3 Miliar, Mantan Kades di Kabupaten Bandung Dijebloskan ke Tahanan 

Terlibat Mafia Tanah Rp 3,3 Miliar, Mantan Kades di Kabupaten Bandung Dijebloskan ke Tahanan 
Tersangka D, mantan Kades Mandalawangi, Kabupaten Bandung, ditahan Kejati Jabar, Senin (29/11) malam. Foto: Humas Kejati Jabar.

jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan seorang kepala desa di Desa Mandalawangi, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jabar, berinisial D sebagai tersangka korupsi peralihan aset tanah kurang lebih seluas 11 ribu meter persegi senilai kurang lebih Rp 3,3 miliar. 

Tidak hanya menetapkan tersangka, Kejati Jabar pun menjebloskan D ke tahanan

Perkara ini berawal dari operasi intelijen Bidang Intelijen Kejati Jabar terkait dugaan adanya mafia tanah di Kabupaten Bandung. 

Selanjutnya, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Jabar melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus itu. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gozali menjelaskan bahwa Desa Mandalawangi mempunyai aset atau kekayaan desa berupa objek tanah carik yang sudah turun temurun sejak 1960 di Persil 12 dan 13 blok Pasir Hu'ut yang sebelumnya masuk wilayah desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. 

"Pada tahun 2018 tersangka D bersama F dan Y sepakat untuk menukar objek tanah yang berasal dari tiga buah akta jual beli (AJB) atas nama AS yang berada di lokasi Persil 16 Desa Mandalawangi menjadi tiga buah objek tanah yang berada di lokasi tanah carik Persil 12, Desa Mandalawangi," kata Dodi pada keterangan resminya, Selasa (30/11). 

Tersangka D kemudian memerintahkan kepada para tim pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk membahas proses penerbitan sertifikat dengan pengajuan atas nama YR pada tanah carik Persil 12 di Desa Mandalawangi. 

"Kemudian, setelah sertifikat jadi, tersangka D memberitahu kepada YR. Selanjutnya, YR meminta D untuk mengambil sertifikat ke BPN Kabupaten Bandung," sambungnya. 

Mantan kades di Kabupaten Bandung berinisial D dijebloskan ke tahanan akibat diduga terlibat kasus mafia tanah senilai Rp 3,3 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News