Terlibat Penipuan Investasi Bodong, WN Nigeria Ini Bakal Dideportasi Imigrasi Bandung Besok

"Terindikasi melakukan penyalahgunaan izin tinggal," ucapnya.
NDC pun bersama warga negara asing lainnya diduga melakukan investasi bodong dengan modus trading forex.
Mereka mengajak orang-orang untuk bekerja sama trading saham tersebut.
Salah seorang warga negara Amerika Serikat berinisial A pun hampir menjadi korban NDC.
Pihaknya kemudian melakukan upaya preventif dan pencegahan agar tidak ada orang yang menjadi korban.
Masjuno menegaskan penindakan yang dilakukan kepada NDC bagian dari memberikan kepastian hukum dan kenyamanan kepada mereka yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Ia menegaskan penindakan tersebut bukan teror untuk para investor.
"Kami memberikan kepastian kepada investor artinya ketika kami melakukan penindakan investor akan nyaman berinvestasi," terangnya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPA Bandung menangkap warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial NDC karena melakukan penipuan bermodus investasi bodong.
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Juwita Jadi Korban Begal Sadis di Bandung, Begini Kronologinya
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Field Trip ke Hotel, Murid Kelas 4 SDIT Al-Hamidiyah Sawangan Belajar Pentingnya Life Skill