Terlibat Penyelundupan 60 Kilogram Barang Terlarang, SS Langsung Ditembak Mati

Terlibat Penyelundupan 60 Kilogram Barang Terlarang, SS Langsung Ditembak Mati
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada (dua dari kanan) bersama Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Safuadi memperlihatkan barang bukti sabu-sabu di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Rabu (7/10/2020). Foto: Antara Aceh/M Haris SA

Hasil patroli menggunakan kapal bea cukai melihat perahu motor biru muda merapat ke Pantai Krueng Matee, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Tim patroli menghubungi personel di darat.

Tim darat melihat dan mencurigai sebuah mobil dengan nomor polisi BK 1557 BN di pantai tersebut. Kemudian, tim darat membuntuti mobil tersebut menuju ke rumah MM. Tim menggerebek rumah tersebut dan menangkap MM.

"Dari hasil penggerebekan, tim menyita 60 bungkus teh Tiongkok berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 60 kilogram, satu mobil, dan satu telepon genggam," kata Irjen Pol Wahyu Widada.

Dari pengembangan perkara, lanjut Kapolda Aceh, tim mendapat informasi masyarakat ada empat orang lainnya berinisial SM, JU, SS alias DG, dan LB (40), diduga ikut terlibat dalam penyelundupan 60 kilogram sabu-sabu tersebut.

Tim mengejar dan menangkap SM. SM sempat melawan hingga akhirnya ditembak di betis kiri. Tim kemudian menangkap MM alias Jenib, JU. Sedangkan terduga pelaku lainnya, LB melarikan diri.

Begitu juga SS alias DG, melawan dan melarikan diri ketika ditangkap, sehingga dilumpuhkan dengan tembakan. SS alias DG dibawa ke rumah sakit di Lhokseumawe hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

"Pelaku SS alias DG ini selain mengatur penyelundupan 60 kilogram sabu-sabu, juga diduga ikut terlibat penyelundupan 45 kilogram sabu-sabu lainnya. Total penyelundupan diduga dilakukan SS alias DG mencapai 105 kilogram," kata Irjen Pol Wahyu Widada.

Kapolda Aceh menyebut para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dengan subsidair Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta terberat hukuman mati.

Seorang anggota jaringan penyelundupan 60 kilogram sabu-sabu berinisial SS alias DG di kawasan Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Aceh, ditembak mati petugas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News