Terlibat Peredaran Barang Terlarang, Kepala Dusun Ini Kini Diburu Polisi

Terlibat Peredaran Barang Terlarang, Kepala Dusun Ini Kini Diburu Polisi
Barang bukti peredaran narkoba yang diungkap Polres Rejang Lebong di wilayah pedesaan di daerah itu beberapa hari lalu. Foto: dok.Polres Rejang Lebong

Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel

Selanjutnya untuk dua orang yang masih dalam pencarian dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No.35/2009, tentang Nakotika dengan hukuman hingga 20 tahun penjara.(antara/jpnn)

Seorang oknum kepala dusun (kadus) di Rejang Lebong, Bengkulu, yang diduga terlibat kasus peredaran narkoba tengah diburu polisi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News