Terlibat Peredaran Barang Terlarang, Kepala Dusun Ini Kini Diburu Polisi
Minggu, 29 Agustus 2021 – 21:38 WIB
Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
Selanjutnya untuk dua orang yang masih dalam pencarian dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No.35/2009, tentang Nakotika dengan hukuman hingga 20 tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang oknum kepala dusun (kadus) di Rejang Lebong, Bengkulu, yang diduga terlibat kasus peredaran narkoba tengah diburu polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Begini Kondisi Chandrika Chika Setelah Ditahan Akibat Kasus Narkoba