Terlibat Peredaran Barang Terlarang, Kepala Dusun Ini Kini Diburu Polisi
Minggu, 29 Agustus 2021 – 21:38 WIB

Barang bukti peredaran narkoba yang diungkap Polres Rejang Lebong di wilayah pedesaan di daerah itu beberapa hari lalu. Foto: dok.Polres Rejang Lebong
Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
Selanjutnya untuk dua orang yang masih dalam pencarian dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No.35/2009, tentang Nakotika dengan hukuman hingga 20 tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang oknum kepala dusun (kadus) di Rejang Lebong, Bengkulu, yang diduga terlibat kasus peredaran narkoba tengah diburu polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 183 CPNS Kota Bengkulu Terima SK, Wali Kota Dedy Berpesan Begini
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah