Terlibat Prostitusi Online, 2 WNA Ditangkap Imigrasi

Terlibat Prostitusi Online, 2 WNA Ditangkap Imigrasi
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim dalam jumpa pers di Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023). ANTARA/Walda

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak dua warga negara asing (WNA) ditangkap petugas Imigrasi Jakarta Barat akibat terlibat prostitusi online. Kedua WNA itu ialah RZ (27) asal Uzbekistan dan MBS (24) dari Maroko.

“Kami tangkap tangkap keduanya di salah satu hotel kawasan Taman Sari," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim dalam jumpa pers di Jakarta Barat, Jumat (31/3).

Penangkapan itu bermula ketika petugas mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi online yang melibatkan WNA di kawasan Jakarta Barat.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menjalankan operasi menyamar sebagai pembeli (undercover buying).

Setelah melewati proses tersebut, akhirnya petugas menangkap RZ di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, pada 17 Maret 2023.

Berdasarkan pemeriksaan RZ, diketahui WNA itu masuk ke Indonesia menggunakan "Visa On Arrival" pada 4 Maret 2023, dan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan selama 30 hari.

RZ diketahui melalui laman (website) yang sudah diblokir.

Dalam proses mencari klien, RZ mengaku dibantu oleh seorang WNA berinisial RA yang masih dicari tahu keberadaannya.

2 WNA ditangkap Imigrasi akibat terlibat prostitusi online di Jakarta Barat. Terancam sanksi berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News