Terlibat Suap, Kasat Narkoba Polres Melawai Dicopot
Dia menyatakan karena tersangka tetapi divonis penjara, istri tersangka kecewa karena sudah memberi uang tetapi suaminya mendapat hukuman berat.
“Istri tersangka, akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada istri kapolres Melawi. Dan dari laproran itu langsung disampaikan kepada saya,” ucapnya.
Kapolda menegaskan, dari hasil penyelikan yang dilakukan Direktorat Resesre Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalbar, maka mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Melawi Iptu Gunawan Manurung telah ditahan karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap kasus yang ditangani.
“Apa yang dilakukan mantan kasat itu sudah mencederai apa yang dilakukan penyidik, sebagai atasan menyalahgunakan wewenang atas apa yang dilakukan anak buahnya dengan benar,” tegasnya.
Dia menegaskan terhadap kasus suap yang melibatkan oknum kepolisian tersebut, dirinya telah memerintahkan kepada Satuan Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus untuk diproses.
“Dari tahapan proses penyelidikan, pengumpulan alat bukti sehingga secara resmi pada dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap Iptu Gunawan Manurung sejak 2 September lalu,” tegasnya.
Yang bersangkutan, dia menambahkan sebelum dilakukan proses penyidikan tindak pidananya telah dilaksanakan sidang komisi etik, kemudian sudah diberikan sanksi administratif untuk pencopotan dari tugas jabatannya, yakni sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Melawi.(adg/pontianak post/ris)
MELAWI - Polda Kalbar mulai "bersih-bersih" terhadap jajaranya yang menyalahgunakan wewenangan jabatannya. Kali ini, Kasat Reserse
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Juaini Taofik ke PPPK: Hati-Hati Menjelang Pilkada, Jangan Masuk ke Politik Praktis
- Status Internasional Bandara Pattimura Ambon Dicabut, Shively Sanssouci Berkomentar Begini
- Momen Polda Riau Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan, Lihat
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Pemkab Sudah Siap
- Kabar Baik Progres Penetapan NIP PPPK 2023, Bagaimana Pembayaran Gaji?