Terlilit Utang, Edi Malah Buat Laporan Palsu ke Polisi, Begini Akhirnya

Terlilit Utang, Edi Malah Buat Laporan Palsu ke Polisi, Begini Akhirnya
Tersangka Edi diamankan polisi lantaran membuat laporan palsu karena terlilit utang. Foto: dokumen/sumeks.co

jpnn.com, PRABUMULIH - Seorang pria bernama Edi Irawan (36) ditangkap polisi karena membohongi polisi dengan cara membuat laporan palsu ke Polsek Cambai.

Pria asal Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih itu berpura-pura kehilangan motorn untuk melunasi utangnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tersangka melaporkan ke Polsek Cambai dan mengaku motor miliknya hilang pada saat di kebun.

Menindaklanjuti laporan tersangka, petugas pun langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Terungkap, Gadis 19 Tahun Itu Buat Laporan Palsu soal Penculikan

Namun, saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan petugas menemukan kejanggalan atas laporan tersangka.

Setelah dilakukan interogasi lebih dalam, tersangka akhirnya mengakui bahwa sepeda motor miliknya tidak hilang, melainkan dijualnya ke Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Menurut pengakuan tersangka kepada petugas hasil penjualan motor itu diunakan untuk melunasi utangnya.

Seorang pria bernama Edi Irawan (36), warga Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih membohongi polisi dengan cara membuat laporan palsu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News