Terlilit Utang, Edi Malah Buat Laporan Palsu ke Polisi, Begini Akhirnya

jpnn.com, PRABUMULIH - Seorang pria bernama Edi Irawan (36) ditangkap polisi karena membohongi polisi dengan cara membuat laporan palsu ke Polsek Cambai.
Pria asal Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih itu berpura-pura kehilangan motorn untuk melunasi utangnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tersangka melaporkan ke Polsek Cambai dan mengaku motor miliknya hilang pada saat di kebun.
Menindaklanjuti laporan tersangka, petugas pun langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Terungkap, Gadis 19 Tahun Itu Buat Laporan Palsu soal Penculikan
Namun, saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan petugas menemukan kejanggalan atas laporan tersangka.
Setelah dilakukan interogasi lebih dalam, tersangka akhirnya mengakui bahwa sepeda motor miliknya tidak hilang, melainkan dijualnya ke Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Menurut pengakuan tersangka kepada petugas hasil penjualan motor itu diunakan untuk melunasi utangnya.
Seorang pria bernama Edi Irawan (36), warga Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih membohongi polisi dengan cara membuat laporan palsu.
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- Pengembangan Infrastruktur Gas Dinilai Bukan Investasi Strategis, Justru Menjerumuskan
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Catatan Hati Perempuan Malam Ini Angkat Kisah Anak Bayar Utang Ayah dengan Pernikahan