Terlilit Utang, Edi Malah Buat Laporan Palsu ke Polisi, Begini Akhirnya

jpnn.com, PRABUMULIH - Seorang pria bernama Edi Irawan (36) ditangkap polisi karena membohongi polisi dengan cara membuat laporan palsu ke Polsek Cambai.
Pria asal Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih itu berpura-pura kehilangan motorn untuk melunasi utangnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tersangka melaporkan ke Polsek Cambai dan mengaku motor miliknya hilang pada saat di kebun.
Menindaklanjuti laporan tersangka, petugas pun langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Terungkap, Gadis 19 Tahun Itu Buat Laporan Palsu soal Penculikan
Namun, saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan petugas menemukan kejanggalan atas laporan tersangka.
Setelah dilakukan interogasi lebih dalam, tersangka akhirnya mengakui bahwa sepeda motor miliknya tidak hilang, melainkan dijualnya ke Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Menurut pengakuan tersangka kepada petugas hasil penjualan motor itu diunakan untuk melunasi utangnya.
Seorang pria bernama Edi Irawan (36), warga Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih membohongi polisi dengan cara membuat laporan palsu.
- Alhamdulillah, Jalan di Palembang 90 Persen Akan Mulus Tahun Ini
- Sampaikan Amanat Jokowi, Sekda Sumsel Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan
- Wagub Mawardi Sebut Kunker Komite III DPD Bawa Angin Segar Bagi Pelayanan Jemaah Haji
- Kasus Pembacokan Sadis yang Menewaskan Pelajar di Palembang Terungkap, 3 Pelakunya Ternyata
- Haji 2023, Sumsel Dapat Kuota Tambahan 296
- Seorang Pelajar Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Ada Luka Tusukan, Polisi Sudah Bergerak