Terlilit Utang, Edi Malah Buat Laporan Palsu ke Polisi, Begini Akhirnya
Minggu, 13 November 2022 – 10:44 WIB

Tersangka Edi diamankan polisi lantaran membuat laporan palsu karena terlilit utang. Foto: dokumen/sumeks.co
Kapolsek Cambai Iptu Wanianto didampingi Kanit Reskrim Aiptu Nendri SH membenarkan telah mengamankan tersangka.
"Tersangka dan barang bukti satu unit sepeda motor sudah kita amankan di Polsek Cambai, karena membuat laporan palsu," ujarnya, Jumat 11 November 2022.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 (tujuh) sampai 9 (sembilan) tahun dan sanksi pencabutan hak berdasarkan pasal 35 Nomor 1-4, seusai dengan pasal 242 KUHP. (*/sumeks)
Seorang pria bernama Edi Irawan (36), warga Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih membohongi polisi dengan cara membuat laporan palsu.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- Pengembangan Infrastruktur Gas Dinilai Bukan Investasi Strategis, Justru Menjerumuskan
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Catatan Hati Perempuan Malam Ini Angkat Kisah Anak Bayar Utang Ayah dengan Pernikahan