Terlilit Utang, Karyawan Toko Ponsel Curi 14 iPhone 11 Pro Max

Terlilit Utang, Karyawan Toko Ponsel Curi 14 iPhone 11 Pro Max
Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, JAKARTA BARAT - GL, 29, pelaku pencurian 14 unit ponsel iPhone 11 Pro Max di tempatnya bekerja di kawasan Rukan Sedayu, Cengkareng, Jakarta Barat, dibekuk polisi.

Pelaku yang juga merupakan karyawan toko tersebut ditangkap di kos-kosan Cicendo, Bandung, Jawa Barat pada 11 April 2021.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, pelaku nekat mencuri lantaran terlilit utang.

"Pelaku melakukan aksi pencurian terlilit utang investasi trading online," kata Ady dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (14/3).

Dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku terlilit utang sekitar Rp106 juta.

"Pelaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut terlilit hutang," kata Arsya.

Hasil pemeriksaan, dari 14 unit ponsel itu, sepuluh unit telah dijual pelaku.

Namun, pihak kepolisian berhasil mengamankan delapan unit ponsel. Pasalnya, delapan unit ponsel tersebut masih di kantor ekspedisi.

GL, 29, pelaku pencurian 14 unit ponsel iPhone 11 Pro Max di tempatnya bekerja di kawasan Rukan Sedayu, Cengkareng, Jakarta Barat, dibekuk polisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News