Terlilit Utang Rp150 Juta, Sabar dan Udik Gasak Truk Wani Piro

Terlilit Utang Rp150 Juta, Sabar dan Udik Gasak Truk Wani Piro
Ilustrasi pelaku pencurian dengan modus hipnotis ditangkap di Jakarta Timur. Foto: dok.JPNN.com

Sedangkan satu tersangka lain yakni Udik Pramono mengaku sebagai penentu sasaran dan memasan plat nomor palsu AD 1745 JD. Atas tindakannya itu kedua tersangka dikenai ancaman 7 tahun penjara.(mg15/zal/jpnn)

Dua pencuri truk dibekuk jajaran Polres Semarang. Polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatannya berupa satu unit truk berwarna


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News