Ternyata AD Tewas Bukan karena Bunuh Diri tetapi Dibunuh secara Sadis, Pelakunya...
Kamis, 04 Februari 2021 – 21:56 WIB

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan saat gelar perkara kasus pembunuhan berencana di Bekasi, Kamis. Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah
Pelaku MR dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun.(antara/jpnn)
Keluarga curiga setelah menemukan sejumlah luka tak wajar di seujur tubuh AD saat dimandikan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan