Ternyata AD Tewas Bukan karena Bunuh Diri tetapi Dibunuh secara Sadis, Pelakunya...
Kamis, 04 Februari 2021 – 21:56 WIB
Pelaku MR dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun.(antara/jpnn)
Keluarga curiga setelah menemukan sejumlah luka tak wajar di seujur tubuh AD saat dimandikan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kejinya 3 Pelaku Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Jateng
- Ini Tampang 3 Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo, 2 Orang Terduduk di Kursi Roda
- Polisi Ungkap Penyebab Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading, Ternyata
- Terungkap Hubungan Pelaku dan Wanita Hamil Korban Pembunuhan di Kelapa Gading
- Wanita Tanpa Busana Tampak Seperti Tidur di Kebun Sawit, Diduga Korban Pembunuhan
- Sepekan, Polisi Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Wanita di Kubu Raya Kalbar, Motifnya