Ternyata Ada Orang Amerika Divonis Mati di Indonesia, Kapan Ya Dieksekusi?
jpnn.com - JAKARTA - Seorang warga negara Amerika Serikat ternyata ada yang menjadi terpidana mati perkara narkotika di Indonesia. Dia adalah Frank Armando. Pria asli Negeri Paman Sam itu dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 4 Agustus 2010 pada persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Dehel Kasandan.
Frank ditangkap polisi bersama temannya Payman alias Azi Sallah, alias Sorena seorang warga negara Iran di Apartemen Royal Park Jalan Gatot Subroto, Jakpus.
Kapan warga AS ini akan dieksekusi? Jaksa Agung M Prasetyo mengaku akan mengecek sampai di mana aspek-aspek hukum yang telah diajukan Frank Armando.
Termasuk apakah Frank sudah mengajukan grasi atau belum. "Ya kami lihat dulu. Kalau sudah turun putusannya kami pelajari apakah semua aspek hukumnya sudah terpenuhi atau belum," jawab Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (4/5).
Apakah Frank Armando akan masuk rencana eksekusi tahap ketiga juga belum bisa dipastikan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Seorang warga negara Amerika Serikat ternyata ada yang menjadi terpidana mati perkara narkotika di Indonesia. Dia adalah Frank Armando.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Minta Zulhas Kembali Pimpin PAN
- Bertemu Ketua KWI, DPP Patria Bahas Sejumlah Agenda Strategis Termasuk Kedatangan Paus Fransiskus
- PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Pertemuan Cak Imin-Prabowo?
- Tiga Organisasi Sukarelawan Tawarkan Blueprint untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan