Ternyata, Aktivis Setuju dengan Vonis MA Ini
Minggu, 12 Juni 2016 – 23:57 WIB
BCW sendiri meminta KPK kembali menggeber kasus Geredeg. Hal itu untuk membuktikan jika aparat tidak pilih kasih. Jika KPK tidak kembali membuka kasus Geredeg, maka rakyat Bali akan mempertanyakan keseriusan pemberantasan korupsi di daerah. “Kasus Geredeg ini hendaknya digenjot lagi. KPK harus turun. Jangan dibiarkan daerah (Bali) menangis sendiri menghadapi korupsi. Ini tidak adil,” pungkasnya.(JPG/san/rdr/dot/fri/jpnn)
DENPASAR - Keputusan Mahkamah Agung (MA) RI memperberat vonis mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra dari 15 tahun menjadi 18 tahun penjara menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Webinar Bhayangkari Riau, Dokter Boyke Berbagi Tips Agar Anak Terhindar dari LGBT
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Pencarian Dokter yang Tenggelam di Pantai Lancing Sudah Berlangsung 11 Hari
- Bupati Algafry: Honorer Sudah Mengabdi Beberapa Tahun Naik jadi PPPK
- Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak
- Gempa di Garut, BPBD Masih Pantau Seluruh Daerah