Ternyata, Aktivis Setuju dengan Vonis MA Ini
Minggu, 12 Juni 2016 – 23:57 WIB

ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
BCW sendiri meminta KPK kembali menggeber kasus Geredeg. Hal itu untuk membuktikan jika aparat tidak pilih kasih. Jika KPK tidak kembali membuka kasus Geredeg, maka rakyat Bali akan mempertanyakan keseriusan pemberantasan korupsi di daerah. “Kasus Geredeg ini hendaknya digenjot lagi. KPK harus turun. Jangan dibiarkan daerah (Bali) menangis sendiri menghadapi korupsi. Ini tidak adil,” pungkasnya.(JPG/san/rdr/dot/fri/jpnn)
DENPASAR - Keputusan Mahkamah Agung (MA) RI memperberat vonis mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra dari 15 tahun menjadi 18 tahun penjara menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara