Ternyata Begini Peran 5 Pembegal Anggota Brimob di Bekasi, RMI yang Membacok

Ternyata Begini Peran 5 Pembegal Anggota Brimob di Bekasi, RMI yang Membacok
Penampakan lima pelaku yang membegal Aipda Edi Santos dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya pada Rabu (16/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Baca Juga: Novi Amelia Ditemukan Dalam Kondisi Tak Berbusana, Cuma Pakai....

Terakhir, tersangka RH berperan menyimpan motor hasil kejahatan dan menjualnya secara online.

Dari penangkapan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu motor korban, motor pelaku, dan dua celurit.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara. (cr3/fat/jpnn)

Kombes Zulpan membeberkan kronologi dan peran 5 pembegal anggota Brimob Kelapa Dua bernama Aipda Edi Santoso di Bekasi. Ternyata begini kejadiannya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News