Ternyata, Bu Siti Disuntik di Paha dan Bokong

Ternyata, Bu Siti Disuntik di Paha dan Bokong
Terdakwa kasus aborsi, Bidan Dewi Sulita Bahren alias Ibu Dewi saat menjalani sidang perdana di PN Klas 1 Kupang. FOTO: Timor Express/JPNN.com

Penjelasan terdakwa diiyakan saksi Siti. Terdakwa lalu menyuntikkan obat sebanyak dua kali di bokong saksi. Selanjutnya, saksi memberikan uang senilai Rp 5 juta ke terdakwa sebagai DP aborsi.

Saksi lalu dibawa terdakwa ke sebuah kamar untuk beristirahat. Dan pada Rabu 19 Januari 2016, sekira pukul 09.00, saksi Sumami Usman mendatangi kamar yang ditempati saksi Siti Nuraini Nurdin Haji Kasim dan menanyakan keadaan saksi.

Saat itu, saksi Siti Nuraini Nurdin Haji Kasim mengaku kalau perut dan pinggangnya sakit dan terasa seperti ada sesuatu yang akan keluar. Saksi Sumami Usman lalu memanggil terdakwa Dewi Bahren.

Saat itu juga terdakwa meminta saksi Sumami Usman untuk memasang infus serta menyuntikkan oxytosin. Tak menunggu lama, placenta pun keluar dengan dibantu klem penjepit tali pusat oleh terdakwa.

Usai mengeluarkan plasenta tersebut, badan saksi Siti Nuraini lalu dibersihkan. Sementara janin yang sudah dikeluarkan dibungkus dengan kain putih lalu disimpan di bawah meja.

Pada Kamis 21 Januari 2016, terdakwa menyuruh saksi Sumami Usman meminta saksi Ramli Muhammad menggali lubang di klinik bersalin Pasir Panjang. Selanjutnya, saksi Sumami Usman lalu membawa janin tersebut dan dikuburkan di lubang di klinik bersalin Pasir Panjang milik terdakwa.

Akibat perbuatannya itu, terdakwa Dewi Bahren diancam pasal Pasal 194 Undang- Undang Nomor 36/2009 tentang kesehatan dan Pasal 77a Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2004 tentang perlindungan anak.

Sidang kemarin dipimpin hakim ketua Eko Wiyono didampingi hakim anggota David Sitorus dan Andy Eddy Viyata. Sementara terdakwa Dewi Bahren hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya, Cornelis Sjah.

KUPANG - Terdakwa kasus aborsi, Bidan Dewi Sulita Bahren alias Ibu Dewi, 43, mulai diadili majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Klas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News