Ternyata, Bu Siti Disuntik di Paha dan Bokong

Ternyata, Bu Siti Disuntik di Paha dan Bokong
Terdakwa kasus aborsi, Bidan Dewi Sulita Bahren alias Ibu Dewi saat menjalani sidang perdana di PN Klas 1 Kupang. FOTO: Timor Express/JPNN.com

Usai pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Kupang, ketua majelis hakim mengatakan terdakwa bersama penasihat hukumnya boleh mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.

Namun, Cornelis Sjah mengatakan kalau pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU itu. Oleh karena itu, sidang pekan depan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.(gat/sam/fri/jpnn)


KUPANG - Terdakwa kasus aborsi, Bidan Dewi Sulita Bahren alias Ibu Dewi, 43, mulai diadili majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Klas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News