Ternyata DAU untuk THR PNS Hanya Gaji Pokok
Rabu, 06 Juni 2018 – 09:26 WIB

PNS menerima THR. Ilustrasi Foto: IVAN/LOMBOK POST
Karena sudah menganut sistem desentralisasi fiskal, sehingga pengelolaan keuangan daerah menjadi tanggung jawab Pemda.
Baca Juga:
"Kalau sudah desentralisasi ya dibiayai APBD, jadi penganggaran nya dibiayai penerimaan umum seperti PAD (Penerimaan Asli Daerah). Termasuk dana perimbangan sudah masuk DAU, tapi tidak bisa sepenuhnya bayar (THR). Nggak bisa sepenuhnya dibayar pusat. Harus ada sharing pemerintah dan pusat itu yang disebut desentralisasi," ungkap Boediarso di Gedung Kemenkeu, Selasa (5/6). (ken)
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengakui, THR PNS memang dianggarkan dalam DAU namun hanya gaji pokok.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Outlet Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos