Ternyata DAU untuk THR PNS Hanya Gaji Pokok
Rabu, 06 Juni 2018 – 09:26 WIB
Karena sudah menganut sistem desentralisasi fiskal, sehingga pengelolaan keuangan daerah menjadi tanggung jawab Pemda.
Baca Juga:
"Kalau sudah desentralisasi ya dibiayai APBD, jadi penganggaran nya dibiayai penerimaan umum seperti PAD (Penerimaan Asli Daerah). Termasuk dana perimbangan sudah masuk DAU, tapi tidak bisa sepenuhnya bayar (THR). Nggak bisa sepenuhnya dibayar pusat. Harus ada sharing pemerintah dan pusat itu yang disebut desentralisasi," ungkap Boediarso di Gedung Kemenkeu, Selasa (5/6). (ken)
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengakui, THR PNS memang dianggarkan dalam DAU namun hanya gaji pokok.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pemprov Sumsel Dapatkan Opini WTP, Agus Fatoni Sampaikan Hal Ini
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan
- Dicibir Gegara Bagi-Bagi THR dan Bingkisan, Inul Daratista Bilang Begini
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya
- Posko THR Tutup H+7 Lebaran, Kemnaker Segera Tindak Lanjuti 1.475 Laporan yang Masuk