Ternyata Dua Pria Ini yang Sering Curi Motor di Halaman Masjid

Ternyata Dua Pria Ini yang Sering Curi Motor di Halaman Masjid
Pelaku curanmor ditangkap. Foto : JPG/Pojokpitu

Menurut Bripka Deden, pihaknya sedang mengembangkan kasus tersebut.

"Kami memburu pelaku penadah motor curian di wilayah Madura dan akan berkoordinasi dengan Polres Madura," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para pelaku diganjar dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya hingga 7 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)


Pelaku pencurian motor selama ini beraksi dengan mencari sasaran masjid yang tidak ada tukang parkirnya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News