Ternyata Dua Pria Ini yang Sering Curi Motor di Halaman Masjid
Sabtu, 27 Juli 2019 – 11:55 WIB

Pelaku curanmor ditangkap. Foto : JPG/Pojokpitu
Menurut Bripka Deden, pihaknya sedang mengembangkan kasus tersebut.
"Kami memburu pelaku penadah motor curian di wilayah Madura dan akan berkoordinasi dengan Polres Madura," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diganjar dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya hingga 7 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
Pelaku pencurian motor selama ini beraksi dengan mencari sasaran masjid yang tidak ada tukang parkirnya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang