Ternyata Dua Pria Ini yang Sering Curi Motor di Halaman Masjid
Sabtu, 27 Juli 2019 – 11:55 WIB
Menurut Bripka Deden, pihaknya sedang mengembangkan kasus tersebut.
"Kami memburu pelaku penadah motor curian di wilayah Madura dan akan berkoordinasi dengan Polres Madura," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diganjar dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya hingga 7 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
Pelaku pencurian motor selama ini beraksi dengan mencari sasaran masjid yang tidak ada tukang parkirnya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- Pencuri Motor Beraksi di Kelapa Gading, Petugas Keamanan Ditembak
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya