Ternyata Gegara Hal Ini NT Dianiaya Sopir Taksi Online, Walah
Selasa, 28 Desember 2021 – 20:17 WIB

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Tersangka lantas emosi, kemudian menampar serta menendang korban.
Seusai kejadian, korban langsung mendatangi Polsek Tambora guna membuat laporan dan melakukan visum.
Polisi akhirnya mengamankan pelaku di sekitar mal kawasan Slipi, Jakarta Barat.
"Kepada penyidik, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban," ujar Zulpan.
Atas pebuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun. (cr3/jpnn)
NT dianiaya sopir taksi online di Jalan Blandongan, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (23/12).
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- 2 Politikus Gerindra di Banggai Lapor Polisi Setelah jadi Korban Penganiayaan
- Tak Punya Uang, Bu Yuliana Bawa Pulang Jenazah Bayi Pakai Taksi Online