Ternyata Gegara Hal Ini NT Dianiaya Sopir Taksi Online, Walah
Selasa, 28 Desember 2021 – 20:17 WIB
Tersangka lantas emosi, kemudian menampar serta menendang korban.
Seusai kejadian, korban langsung mendatangi Polsek Tambora guna membuat laporan dan melakukan visum.
Polisi akhirnya mengamankan pelaku di sekitar mal kawasan Slipi, Jakarta Barat.
"Kepada penyidik, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban," ujar Zulpan.
Atas pebuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun. (cr3/jpnn)
NT dianiaya sopir taksi online di Jalan Blandongan, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (23/12).
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Fauzan Dianiaya Kepala Koki Gegara Memakan Sisa Makanan Pelanggan
- IPS Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Balita 3 Tahun Putri dari Selebgram Malang