Ternyata Gegara Hal Ini NT Dianiaya Sopir Taksi Online, Walah

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membeberkan kronologis dugaan penganiayaan yang dilakukan sopir taksi online terhadap NT (25).
Zulpan mengatakan insiden itu terjadi di Jalan Blandongan, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (23/12).
Kejadian itu bermula saat korban NT bersama kakaknya JT memesan taksi online melalui aplikasi.
"Di perjalanan, korban merasa pusing-pusing, lalu meminta sang driver untuk menepi. Karena tidak tahan, korban muntah dan mengotori mobil pelaku," kata Zulpan, Selasa (28/12).
Merasa mobil dikotori korban, kata Zulpan, pelaku meminta ganti rugi untuk membersihkan kendaraannya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan setibanya di dekat rumah korban, pelaku meminta ganti rugi.
"Pelaku minta ganti rugi sebesar Rp 300 ribu. Namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp 50 ribu dan terjadi cekcok antara pelaku dengan korban," kata Zulpan.
Dalam percekcokan tersebut, pelaku memegang dagu korban, lalu ditepis.
NT dianiaya sopir taksi online di Jalan Blandongan, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (23/12).
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- 2 Politikus Gerindra di Banggai Lapor Polisi Setelah jadi Korban Penganiayaan
- Tak Punya Uang, Bu Yuliana Bawa Pulang Jenazah Bayi Pakai Taksi Online