Ternyata Ini Alasan DS dan D Berbuat Kejahatan di Lampu Merah Jaktim dan Jakut
Modusnya, dengan mengendarai sepeda motor bersama S, lalu mengambil barang pengemudi mobil yang terhenti di lampu merah dengan kaca terbuka.
"Bisa tiga hingga empat kali beraksi. Jadi cukup banyak korban, ini yang meresahkan masyarakat," ujar Yusri.
Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu menjelaskan barang hasil curian berupa ponsel itu dijual DS dan S kepada M.
Kepada polisi, M mengaku sudah beberapa kali menerima barang curian dari kedua pelaku.
"Pengakuan saudara M sudah sekitar lima kali (menerima barang curian) dari komplotan saudara DS. Tetapi, sering menerima barang hasil kejahatan dari pelaku lain. Ini masih terus kami kembangkan," ucap Yusri.
Para pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari korban yang menjadi korban penjambretan pada 11 Agustus 2021.
Saat itu, kedua pelaku beraksi dengan menjambret ponsel korban yang saat itu tengah bermain ponsel di dalam mobil dengan kaca terbuka di lampu merah.
Saat melancarkan aksi para pelaku menggunakan kendaraan roda dua dengan berboncengan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan pengakuan mengejutkan dari pelaku yang kerap menjambret di lampu merah
- JICT Dukung Pemecahan Rekor MURI Daur Ulang Limbah Jelantah
- Warga Koja Jakarta Utara Tangkap Komplotan Maling Motor
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Gaga Muhammad Hanya Jalani Hukuman 2 Tahun 3 Bulan, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Ini
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Ditangkap, Ini Kata Polisi Soal Motif & Identitas Pelaku