Ternyata Ini Alasan, Kenapa Harus Bayar Pajak

jpnn.com, JAKARTA - Pajak berfungsi untuk keadilan dan kesejahteran masyarakat, selain perannya sebagai sumber penerimaan negara.
Hal itu disampaikan Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak Imam Arifin, dalam diskusi "Pajak memakmurkan atau menyengsarakan?" Sabtu (15/1).
Imam menerangkan membayar pajak juga menjadi bukti warga negara yang taat dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
"Penghasilan dari sektor pajak menjadi instrumen penerimaan negara yang penting untuk meningkatkan produktivitas dan keadilan sosial," ungkapnya.
Lebih lanjut, Imam menjelaskan fungsi pajak, pertama budgetair yaitu pengumpulan uang yang dipakai untuk membiayai keamanan service, jalan raya, dan kewajiban-kewajiban bernegara dalam tata kelola persediaan tingkat dunia.
Kedua adalah Regulerend, yaitu mengatur ketentuan pajak untuk orang mampu seperti tarif untuk barang- barang mahal, sehingga pajak tersebut digunakan berguna dalam membebaskan orang tidak mampu.
Ketiga fungsi redistribusi jelas memungut dari orang yang diwajibkan membayar pajak kemudian dipakai untuk membiayai prasarana umum bersama.
Berdasarkan fungsi stabilitas, Imam menilai pajak menjadi alat pengendali perekonomian.
Selain memiliki peran penting sebagai sumber penerimaan, pajak juga memiliki fungsi untuk keadilan dan kesejahteraan untuk masyrakat.
- Memahami Gagasan Presiden Prabowo Tentang Mengurangi Ketergantungan dengan Negara Lain
- Cara Ini Bisa Jadi Solusi Agar Indonesia tak Tertinggal di Industri Kripto
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia