Ternyata Ini Alasan Majelis Hakim Tolak Gugatan AHY

Ternyata Ini Alasan Majelis Hakim Tolak Gugatan AHY
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Dengan putusan ini, semua pihak dapat menyaksikan bahwa penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolagit adalah sah secara hukum," lanjutnya. 

Rahmad juga menegaskan penggunaan atribut Partai Demokrat oleh DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang juga sah secara hukum. 

"Keabsahan itu akan paripurna ketika nanti sudah ada putusan inkrah pengadilan," sambungnya. 

Dia juga meminta semua pihak untuk membuka mata terkait pengelolaan partai berlambang bintang mercy itu di bawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono dan Agus Harimurti Yudhoyonomemang bermasalah dan menabrak konstitusi. 

Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai tahun 2020, jelas Rahmad, dibuat tanpa persetujuan anggota diforum kongres dan dinilai siluman dengan mencantumkan SBY sebagai pendiri partai. 

"Padahal menurut akta pendirian partai, SBY bukanlah pendiri partai. AD/ART tahun 2020 itu juga menjadikan SBY bersama anak-anaknya menjadi penguasa tunggal didalam partai," jelasnya. 

Rahmad menyebutkan AD dan ART partai dengan warna kebesaran biru itu juga bertentangan dengan cita cita reformasi 1998. 

"Juga sangat bertentangan dengan gelar yang disandang SBY sebagai Bapak Demokrasi Indonesia. Seorang demokrat hendaklah demokratis, tidak  otokrasi dan tidak pula tirani," tegas Rahmad. 

Juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad menjelaskan majelis hakim menolak gugatan AHY lantaran tidak beritikad baik selama sidang mediasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News