Ternyata Ini Alasan Majelis Hakim Tolak Gugatan AHY
Jumat, 13 Agustus 2021 – 19:30 WIB
Mantan Wakil Direktur Eksekutif DPP Partai Demokrat 2010-2015 itu juga berharap semua kader partai demokrat untuk tetap menahan diri dan tidak melakukan euforia atas putusan ini dan terus mengawal proses gugatan di PTUN.
"Semoga majelis hakim di PTUN dapat melihat dengan pikiran jernih persoalan serius yang terjadi dalam tubuh Partai Demokrat sehingga keadilan betul betul dapat diperoleh DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang," tutur Rahmad. (mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad menjelaskan majelis hakim menolak gugatan AHY lantaran tidak beritikad baik selama sidang mediasi
Redaktur : Adil
Reporter : Adil, Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Gugatan Perbasi Ditolak, Louvre Surabaya Apresiasi PN Jakarta Pusat
- Darmizal Ajak Peserta KLB Demokrat Legawa dan Hormati Putusan MA
- Gegara Utang Lama, PT BME Digugat Pailit
- Wakil Ketua MPR Desak MA Batalkan Putusan PN Jakpus yang Membolehkan Nikah Beda Agama
- Upaya Moeldoko Rebut Demokrat Seperti Itu, Banyak Purnawirawan Jadi Malu