Ternyata Ini Alasan Majelis Hakim Tolak Gugatan AHY

Ternyata Ini Alasan Majelis Hakim Tolak Gugatan AHY
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait aktivitas penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar 12 orang kader Demokrat, termasuk Jhoni Allen, Marzuki Alie, dan Darmizal. 

Putusan dibacakan Kamis oleh Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri. Majelis hakim menyatakan putusan perkara Nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST, Kamis (12/8) sore. 

"Memutuskan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," ujar Syaifudin Zuhri dalam putusannya. 

Juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad menjelaskan gugatan tersebut ditolak lantaran kubu AHY sebagai penggugat beritikad tidak baik lantaran tidak pernah menghadiri sidang mediasi. 

"Mereka sebagai penggugat tidak beritikad baik lantaran tidak pernah menghadiri sidang mediasi," kata Rahmad kepada JPNN.com, Jumat (13/8) 

Rahmad menjelaskan pihaknya sangat mengapresiasi putusan tersebut. Menurut dia, ini menjadi bukti bahwa tuduhan Kubu AHY terhadap KLB Deli Serdang tidak terbukti dan hanya mengada-ada. 

"Kubu AHY tak perlu pula panik dan asal tuduh. Pengadilan adalah muara tempat menyelesaikan persoalan hukum. Karena itu, mari sama sama kita hargai. Ronde kedua di PTUN juga sudah menunggu," ucapnya.

Dia juga menjelaskan putusan tersebut  menjadi kunci untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Partai Demokrat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur. 

Juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad menjelaskan majelis hakim menolak gugatan AHY lantaran tidak beritikad baik selama sidang mediasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News