Ternyata Ini Alasan Penyidik Gakkumdu Tak Menahan JR Saragih

Ternyata Ini Alasan Penyidik Gakkumdu Tak Menahan JR Saragih
Pasangan JR Saragih-Ance Selian saat mendaftar ke KPU Sumut, beberapa waktu lalu. Foto : syaifullah/pojoksumut

Andi kembali memaparkan pihaknya sudah memiliki bukti kuat untuk menyidik kasus dugaan penggunaan surat palsu ini. Bukti yang mereka pegang di antaranya spesimen tanda tangan asli Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Andrianto, dan surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan mereka tidak pernah melegalisasi fotokopi ijazah yang digunakan JR Saragih saat mendaftarkan diri ke KPU Sumut.

“Senin lalu tim Gakkumdu berangkat ke Jakarta, ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta, langsung mengumpulkan spesimen, langsung diuji ke Laboratorium Forensik, hasilnya tidak identik. Oleh karena itu objek dari perkara ini bukan ijazah palsu, tapi adalah legalisir yang palsu di dalam fotokopi ijazah,” jelas Andi.

Ditanya tentang pihak lain yang terlibat dalam pemalsuan itu, Andi menyatakan mereka belum menyidiknya.

“(Kita) fokus pada siapa yang menggunakan, kita tidak ke sana,” tandasnya. (fir)


Bupati Simalungun itu diperiksa selama delapan jam. Usai diperiksa, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut pun melenggang keluar. Dia tidak ditahan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News