Ternyata Ini Motif Faisal Memukul Anak Anggota DPR di Jalan Tol, Oalah
Senin, 06 Juni 2022 – 16:48 WIB

Tampang Faisal Marasabessy, tersangka yang menganiaya korban Justin Frederick saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (6/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Akibat aksi arogan tersangka, lanjut Zulpan, membuat mobil korban terserempet.
Baca Juga:
"Sekitar 100 meter Nissan X-Trail mencoba memepet mobil korban, selanjutnya menghentikan kendaraanya tepat di depan korban," ujar Zulpan.
Kemudian antara korban dan pelaku sempat adu mulut dan berakhir pada pemukulan yang dilakukan Faisal.
"Dua mata korban bengkak, hidung luka, bibir atas memar, memar punggung bagian kiri, jari manis luka-luka," ujar Zulpan.
Atas perbutannya, Fasial dijerat Pasal 351 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama sembilan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polisi mengungkap motif pemukulan yang dilakukan tersangka Faisal Marasabessy terhadap anak salah satu anggota DPR, Justin Frederick (23).
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk