Ternyata Ini Penyebab Lambatnya Pembuatan Visa
Visa sendiri bisa diperoleh di Imigrasi, hanya tiga sampai lima hari. Ini tertuang dalam sejumlah ketentuan, yaitu:
1. Permenkumham No. 29 tentang Visa dan Izin Tinggal, yaitu paling lama 4 (empat) hari kerja setelah pembayaran PNBP (Pemberian Visa)
2. SOPAP Dirjen Imigrasi di bidang Pelayanan Visa Selama Masa Pandemi Covid-19: Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran PNBP
3. Permenkumham No. 29 tentang Visa dan Izin Tinggal: Paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran PNBP (Untuk Pemberian Izin Tinggal Kunjungan, Pemberian Izin Tinggal Terbatas, Pemberian Izin Tinggal Tetap bagi ABG yang memilih Asing, Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas). (esy/jpnn)
Sejumlah fakta menunjukkan bahwa penyebab persoalan tersebut bukan semata-mata datang dari Ditjen Imigrasi.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- Microsoft Berinvestasi di Indonesia, Luhut: Anda Tidak akan Menyesal, Saya Janji
- Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya
- Analis Puji Langkah Jokowi Mengajak Prabowo saat Bertemu PM Singapura
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta
- Tinggalkan Pinjol, Mari Berinvestasi di Pegadaian