Ternyata Ini Penyebab Mediasi Kombes Rachmat Widodo-Anaknya Gagal
Jumat, 08 Oktober 2021 – 22:48 WIB
Sebelumnya, berkas perkara kasus penganiayaan Kombes Rachmat Widodo dinyatakan lengkap.
Hal itu dipastikan seusai penyidik Polres Metro Jakarta Utara melimpahkan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakut.
Pada kasus penganiayaan itu Kombes Rachmat dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan 352 KUHP tentang Penganiayaan.
Sementara itu, kasus KDRT dengan terlapor sang anak, AR dan H juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakut.
Baca Juga: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
Namun, saat ini tim jaksa masih mempelajari berkas tersebut apakah dinyatakan lengkap atau tidak. (cr3/jpnn)
Kasus penganiayaan anak dengan tersangka anggota kepolisian, Kombes Rachmat Widodo ternyata sempat dimediasi.
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya