Ternyata Ini Penyebab Mediasi Kombes Rachmat Widodo-Anaknya Gagal
Jumat, 08 Oktober 2021 – 22:48 WIB

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com
Sebelumnya, berkas perkara kasus penganiayaan Kombes Rachmat Widodo dinyatakan lengkap.
Hal itu dipastikan seusai penyidik Polres Metro Jakarta Utara melimpahkan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakut.
Pada kasus penganiayaan itu Kombes Rachmat dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan 352 KUHP tentang Penganiayaan.
Sementara itu, kasus KDRT dengan terlapor sang anak, AR dan H juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakut.
Baca Juga: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
Namun, saat ini tim jaksa masih mempelajari berkas tersebut apakah dinyatakan lengkap atau tidak. (cr3/jpnn)
Kasus penganiayaan anak dengan tersangka anggota kepolisian, Kombes Rachmat Widodo ternyata sempat dimediasi.
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 4 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun
- Mahasiswi Ini Sadis Banget, Kurung-Aniaya Kekasih Sampai Tewas
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka