Ternyata Ini Penyebab Pemeriksaan Ketum FPI dan Panglima Laskar Berlangsung Lama
Selasa, 15 Desember 2020 – 15:38 WIB

Front Pembela Islam. Foto: Dok. FPI
Terkait pemeriksaan sebagai saksi ini, Sobri Lubis terang-terangan menolak karena dia ingin fokus pada kasusnya sebagai tersangka.
Diketahui, dalam kasus ini penyidik masih konsisten dengan pasal yang dikenakan kepada tersangka Sobri dan Maman, yakni Pasal 216 KUHP jo 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.(mcr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Setelah digarap penyidk selama 1x24 jam lebih, Ketum FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Maman Suryadi diperbolehkan pulang.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk