Ternyata Ini yang Didalami KPK dari Prasetyo Edi Terkait Kasus Korupsi Tanah di Munjul

Ternyata Ini yang Didalami KPK dari Prasetyo Edi Terkait Kasus Korupsi Tanah di Munjul
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/9). Foto : Ricardo/JPNN.com

Usai menjalani pemeriksaan kemarin, Prasetyo menyebut PMD yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya terkait pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, sudah melalui pembahasan.

"Semua dibahas di dalam komisi. Nah, di dalam komisi apakah itu diperlukan untuk ini, ya, namanya dia minta, selama itu dipergunakan dengan baik, ya, enggak masalah," kata Pras di Gedung KPK, kemarin.

Sayangnya Prasetyo tak menyampaikan jumlah anggaran yang diterima oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Pun terkait dengan peruntukkan anggaran untuk pengadaan tanah.

Yang jelas, kata Prasetyo, Banggar, hanya sebatas mengesahkan. Sementara yang mempunyai tanggung jawab terhadap pelaksanaan anggaran tersebut adalah Pemprov DKI Jakarta dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Baca Juga: Ketika Bintara Polri Penjaga Rutan Diperintah Irjen Napoleon, Ini yang Terjadi

"Di pembahasan-pembahasan itu langsung sampai ke Banggar besar. Nah, di Banggar besar, saya serahkan ke eksekutif. Nah, eksekutif yang punya tanggung jawab," ucap Prasetyo.

Pras mengaku tanggung jawabnya hanya mengesahkan anggaran, sedangkan pelaksanaannya ada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Oleh karena itu, politikus PDI Perjuangan itu menegaskan dugaan korupsi tanah di Munjul tidak mengarah ke DPRD DKI Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan materi yang ingin digali dari Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. KPK ingin mendalami soal proses penganggaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News