Ternyata, Kejaksaan Sudah Terima Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani

Ternyata, Kejaksaan Sudah Terima Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani
Kejari Serang mengaku sudah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani. Foto : Ricardo

jpnn.com, SERANG - Surat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Surat tersebut diterima dari Polresta Serang Kota.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan surat penetapan tersangka sudah diterima dua hari lalu.

"Benar, surat penetapan tersangka sudah kami terima dari kepolisian. Saat ini dipegang kasi pidum," ujar Rezkinil Jusar dikutip dari banten.jpnn.com, Rabu (22/6).

Jusar mengatakan penyidik masih menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari Polresta Serang Kota.

"Kami dari penuntut umum masih menunggu berkas pelimpahan tahap satu," ujar dia.

Plt Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam pada Jumat kemarin (17/6) membantah Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami menjawab saudari NM (Nikita Mirzani, red) belum ditetapkan sebagai tersangka seperti konferensi pers yang dilakukan Rabu (15/6) yang lalu," kata dia.

Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa Nikita sebagai saksi atas laporan Dito Mahendra (DM).

Kejaksaan Negeri Serang sudah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari penyidik Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News