Ternyata Para Gembong Narkoba Pakai Aplikasi ini agar Tidak Terlacak
Jumat, 25 Maret 2016 – 21:51 WIB
Jaksa memaparkan, narkoba tersebut diserahkan Bambang kepada Reza dengan sistem ranjau. Bambang memberikan perintah dengan menggunakan BBM Voice agar remaja asal Banjarmasin itu mengambil sabu-sabu di sebuah hotel kawasan Surabaya Barat.
Baca Juga:
Setelah diambil, narkoba jenis serbuk tersebut kemudian dibawa ke apartemennya. Di sana sabu-sabu dibagi-bagi dengan bobot yang berbeda. ''Beratnya sesuai dengan perintah Bambang. Sudah dipesan konsumen juga,'' terangnya. Dari transaksi 2,2 kilogram itu, Reza memperoleh komisi Rp 20 juta.
Untuk mengirim pesanan, Reza merekrut dua temannya. Reza bertugas membagi sabu-sabu sesuai dengan pesanan. Dua temannya tersebut mengantar ke tempat tujuan. Mereka menerima komisi Rp 6 juta.
Reza dan dua temannya kini menghadapi ancaman hukuman berat. Jaksa menjerat mereka dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati. (eko/c14/fat/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG: Waspadalah
- Tugboat Terbakar di Barsel, 10 ABK Belum Ditemukan
- Jadi Tersangka Korupsi, Kadiskop UKM Padangsidimpuan Ditahan Kejari
- Balon Udara Meledak di Ponorogo, 4 Remaja Mengalami Luka Bakar
- Tim BTB Diterjunkan untuk Membantu Korban Banjir di OKU
- 254 Warga Ampek Angkek Agam Terdampak Galodo Gunung Marapi