Ternyata Penerapan E - Tilang Belum Maksimal

Ternyata Penerapan E - Tilang Belum Maksimal
Ilustrasi tilang. Foto: JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Penerapan e-tilang dengan memanfaatkan data CCTV belum berjalan maksimal di Jawa Timur. Terdapat beberapa kendala.

Yakni, identifikasi pelat nomor kendaraan dan kerja sama dengan penegak hukum lain yang belum bisa menerima potensi e-tilang.

Wadirlantas Polda Jatim AKBP M. Aldian menerangkan, e-tilang memang belum digunakan seluruh kabupaten dan kota se-Jatim.

BACA JUGA : Wakapolri Usul, Denda E-Tilang Pencabutan Listrik dan Air

 

Namun, beberapa lainnya telah melakukannya. Contohnya, Mojokerto, Kediri , dan Surabaya. Sebagian yang lain masih terkendala letak geografis dan potensi pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, pengadilan belum bisa menerima adanya bukti e-tilang. "Nggak bisa maksimal memang. Tapi, pencegahannya tetap dengan cara manual," katanya.

BACA JUGA : Tak Mau Bayar Denda e-Tilang, 800 STNK Diblokir

Selama ini kendaraan yang telah teridentifikasi pelat nomornya melalui e-tilang belum tentu milik para pelanggar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News