Ternyata Sepatu Nike dan Converse Tiruan Ini di Produksi di Jabar
Selasa, 19 April 2016 – 07:46 WIB
“Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 94 ayat 1 UU No 15 tahun 2001 tentang merek, dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,” pungkas Retno. (opi/egi/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dramatis, 6 Orang di Atap Mobil Terbawa Arus Banjir Ogan Komering Ulu
- Pemancing Asal Lombok Barat Ditemukan Meninggal di Dasar Laut
- Kawah Nirwana Erupsi, AKBP Ryky: Kami Imbau Warga tidak Panik
- 2 Mobil Hanyut Terseret Banjir Bandang di OKU, 1 Orang Meninggal, 4 Masih Hilang
- Peduli Pendidikan, KAI Divre III Palembang Beri Penghargaan kepada Guru
- Mobil Bermuatan BBM Pertalite Ini Tiba-Tiba Terbakar, Lihat