Ternyata Sepatu Nike dan Converse Tiruan Ini di Produksi di Jabar
Selasa, 19 April 2016 – 07:46 WIB

Wakasat reskrim Polresta Barelang AKP Dasta Analis menunjukkan sepatu hasil sitaan dari pedagang di beberapa mal di Batam, Kepri di Mapolresta Barelang, Senin (18/4). Foto: Dalil Harahap/Batam Pos/JPG
“Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 94 ayat 1 UU No 15 tahun 2001 tentang merek, dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,” pungkas Retno. (opi/egi/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan