Ternyata Vanessa Khong Terima Duit Rp 1,1 Miliar dari Indra Kenz
jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Vanessa Khong (VK) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang mantan kekasihnya, Indra Kenz.
Dia disebut menerima aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar dan sebidang tanah di Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.
"Tanah atas nama VK," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, saat konferensi pers di kantornya, Senin (11/4).
Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga ditetapkan sebagai tersangka karena ikut andil dalam pembelian rumah Indra Kenz.
"Peran NK menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dibeli oleh tersangka IK," ujarnya.
Selain itu, Nathania juga menerima aliran dana dari sang kakak sebanyak Rp 9,4 miliar.
"Dana tersebut atas permintaan saudara IK yang membuka akun di exchanger Indodax," tutur Ahmad Ramadhan.
Adapun peran ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, selain menerima aliran dana juga menutupi kejahatan Indra Kenz.
Polisi mengungkapkan peran Vanessa Khong dalam kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz. Terima uang Rp 1,1 miliar hingga tanah bernilai miliaran rupiah.
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Sederet Fakta Hoaks Isu Uang Hilang di Sosmed, BRI Keluarkan Imbauan Ini
- Nasabah BTN Jadi Korban Investasi Bodong, Pengamat Perbankan Merasa Heran
- Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Belasan Warga Jadi Korban Investasi Bodong di Sukabumi, Begini Modusnya