Terobos Pintu Lintasan, Dua Remaja Tersambar KA Logawa

Terobos Pintu Lintasan, Dua Remaja Tersambar KA Logawa
Petugas mengamankan sepeda motor yang tertabrak kereta api. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Kecelakaan yang melibatkan kereta api (KA) terjadi di lintasan Jagir Wonokromo kemarin (6/1). Dua orang yang mengendarai sepeda motor nopol L 3258 VX bertabrakan dengan KA Logawa jurusan Surabaya-Jember. Hingga kemarin malam, dua korban dirawat intensif di RSAL dr Ramelan, Surabaya.

Peristiwa itu terjadi pukul 15.36. Sudarnoto, saksi di tempat kejadian, mengatakan bahwa saat itu palang pintu lintasan sudah menutup. Lalu lintas relatif ramai. Sebagian besar kendaraan sudah berhenti. ''Tiba-tiba ada sepeda motor yang tetap melaju dari barat ke timur,'' katanya.

Pada waktu bersamaan, kereta melaju dari utara ke selatan. Kecelakaan tak terhindarkan. KA menghantam sepeda motor dan terseret beberapa meter. Dua korban langsung tergeletak di sekitar lokasi. ''Beberapa orang sudah meneriaki mereka. Tapi, sepeda motor itu tetap melaju,'' tambahnya.

Kanitlaka Polrestabes Surabaya AKP Gusti Antara menuturkan, korban atas nama Dhani Aulia Pratiwi dan Binaras Santri. Keduanya merupakan warga Surabaya dan masih berusia 18 tahun. Luka mereka cukup parah. ''Mereka langsung dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit,'' katanya.

Antara juga membenarkan bahwa pada saat kejadian kondisi palang pintu sudah menutup. Namun, pengendara tetap melaju dari barat ke timur.

Dia menambahkan, kepala kanan Dhani Aulia robek. Dia tidak sadarkan diri. Adapun Binaras Santri menderita luka di bagian dahi kanan dan patah tulang di paha kanan. Keduanya masih bernapas saat dibawa ambulans ke RSAL dr Ramelan.

Antara menambahkan, dari fakta-fakta yang didapat di lokasi kejadian, kecelakaan tersebut murni diawali pelanggaran. Korban sebagai pengendara tidak mengindahkan palang pintu yang menutup sebagai alat bantu keamanan di lintasan sebidang. Selain itu, lampu dan sirene berfungsi baik.

Palang pintu sebenarnya bukan alat keselamatan lalu lintas. Peruntukannya tertuang pada Undang-Undang 22/2009. Tepatnya pasal 114 yang salah satu isinya adalah pengendara wajib berhenti saat sinyal lintasan berbunyi. Selain itu, pengendara wajib mendahulukan kereta api. Sanksinya termaktub pada pasal 296. Yakni, pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.

Antara juga membenarkan bahwa pada saat kejadian kondisi palang pintu sudah menutup. Namun, pengendara tetap melaju dari barat ke timur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News