Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan

Anis juga mengatakan teror terhadap Tempo berisiko memunculkan gangguan dalam pemenuhan hak atas informasi publik yang menjadi unsur HAM.
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan dengan menggunakan segala saluran yang tersedia sebagaimana diatur dan dijamin dalam pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 14 UU HAM," kata dia.
Komnas HAM, kata Anis, mendorong kepolisian bisa mengusut secara transparan kasus teror ke Tempo berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.
"Mendorong pihak kepolisian agar dapat secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara tersebut. Termasuk memberikan perlindungan lebih kepada korban dan keluarga korban," katanya. (ast/jpnn)
Teror terhadap Tempo berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus dianggap sebagai pelanggaran HAM.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Prabowo Mengakui Hasan Nasbi Teledor, Sekjen Golkar Singgung Opsi Evaluasi