Teroris Kabur dari Tahanan Polda Metro Jaya

Teroris Kabur dari Tahanan Polda Metro Jaya
Teroris Kabur dari Tahanan Polda Metro Jaya
Roki dan kelompoknya divonis pada 8 Desember 2011 lalu. Jaksa Penuntut Umum mendakwa kelompok pimpinan Roki Aprisdianto tersebut terkait teror bom di beberapa tempat di Klaten pada November hingga Desember 2010. Para terdakwa yang disebut sebagai "Kelompok Klaten" ini telah melakukan berbagai aksi teror bom di sekitar wilayah Klaten, Jawa Tengah, dengan menggunakan bom rakitan yang meledakkan tiga pos Polisi, dua buah Gereja dan sebuah Mesjid.

Roki dan lima temannya didakwa telah melanggar pasal 7, pasal 9, pasal 14 dan pasal 15 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.(flo/jpnn)

JAKARTA--Markas Besar Polri membenarkan ada seorang teroris yang melarikan diri dari tahanan Polda Metro Jaya, pada pukul 13.00 WIB, Selasa (6/11).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News