Terpaksa, Guru dan Pegawai Honor Dirumahkan

Edy juga menyatakan, tidak mungkin dipaksakan pembayaran honor para guru dan pegawai tersebut diambil dari dana BOS.
Disinggung soal sumber dana untuk membayar honor para guru dan pegawai tersebut, dia mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng, sembari berharap adanya regulasi baru dari pemerintah.
Terpisah, kondisi hampir sama juga terjadi di SMAN 1 Palu. Diakui Kepala SMAN 1 Palu Zulfikar Is Paudi SPd MSi, sebagian guru maupun pegawai honorer telah dirumahkan.
Meski demikian proses KBM tetap berjalan lancar. Kendati ada guru mengajar tidak sesuai dengan mapel yang dia ajarkan, untuk mengisi kekosongan.
“Untuk honornya, tinggal pintar-pintarnya sekolah untuk memanajemen keuangan sekolah. Ada juga tenaga honor yang suka rela,” sebutnya.
Dia tidak mau berpolemik lebih jauh terkait larangan iuran komite. Dia lebih menyarankan perlu adanya dialog dengan pemerintah, guna mencari solusi jalan keluarnya.
“Kita harus duduk bersama, khususnya dalam membicarakan pembiayaan penyelenggaraan pendidikan,” singkatnya. (fdl)
Pemerintah Kota Palu melarang sekolah melakukan pungutan termasuk di antaranya uang komite.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Sebut Banjir Kota Palu Gegara Tambang, ART Minta BPK Hitung Kerugian Kerusakan Lingkungan
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening