Terpaksa, Guru dan Pegawai Honor Dirumahkan

Terpaksa, Guru dan Pegawai Honor Dirumahkan
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sementara di sisi lain ada sekolah yang sampai sekarang masih melakukan pungutan iuran komite. Dimana sekolah tersebut merupakan sekolah berstatus negeri dan milik Pemerintah Provinsi Sulteng. “Nah ini kan saya rasa hukum ini tidak berlaku adil,” tekannya.

Untuk itu, selain mengatasnamakan sebagai Kepsek, selaku Ketua MKKS Kota Palu, Syam Zaini meminta kepada pihak-pihak yang berkompoten, dan yang berwenang dapat betul-betul memperlihatkan tugas dan tanggung jawabnya.

“Kalau memang tidak diperbolehkan, seperti apa? Apa yang akan kita lakukan? Bagaimana supaya siswa-siswa itu supaya jangan kosong mata pelajarannya. Tolong dicarikan solusinya. Nah sementara kalau memang diperbolehkan, tolong turunkan regulasinya dengan baik, sehingga kita tidak melanggar aturan,” tegasnya.

Syam Zaini mengaku mendukung sepenuhnya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Hanya saja perlu ada kepastian hukum yang menjadi landasan sekolah dalam melakukan tindakan.

“Hanya itu yang kita inginkan, kita juga tidak harus menginginkan sesuatu yang lebih, atau apa, tetapi paling tidak kita mempunyai dasar hukum ketika bertindak dan berbuat. Sehingga kita tidak dipersalahkan, baik dari orang tua siswa, baik dari aturan pemerintah maupun dari perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Lalu bagaimana dengan SMA lainnya. Di SMAN 7 Palu kondisinya sedikit berbeda. Di sekolah ini tidak sampai merumahkan para pegawai honornya.

Menurut Kepala SMAN 7 Palu Drs Edy Siswanto MSi, guru dan pegawai honor di sekolah yang dipimpinnya itu masih tetap melakukan aktivitas seperti biasanya. Meski kata dia, telah disampaikan kondisi sekolah setelah adanya larangan pungutan iuran komite.

“Sudah saya sampaikan bahwa tidak kita rumahkan tetapi cooling down, kalau misalnya merasa tidak mungkin lagi kita mengcover dengan komite, kemungkinan bisa kerja di tempat lain. Tetapi ternyata masih banyak juga yang datang mengajar, karena mereka pikir mungkin tidak ada pekerjaan lain. Tapi mereka sudah paham tentang itu,” kata Edy yang dihubungi lewat ponselnya.

Pemerintah Kota Palu melarang sekolah melakukan pungutan termasuk di antaranya uang komite.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News