Terpaksa Harus Rekam Ulang E-KTP

Terpaksa Harus Rekam Ulang E-KTP
Terpaksa Harus Rekam Ulang E-KTP
Menurut Anang, panggilan akrab Suharto Wardoyo, terjadinya seleisih jumlah perekaman itu disebabkan pengiriman online yang gagal. Diduga, data yang telah dikirim kepada Kemendagri tersebut masih ngendon. ''Kalau Kemendagri bilangnya ngendon, data itu menumpuk di kecamatan dan tidak diterima Kemendagri,'' paparnya.

Data ngendon tersebut baru diketahui sekitar sebulan ini. Jadi, saat dispendukcapil melaksanakan perekaman e-KTP di Kelurahan Kapas Madya, Kecamatan Tambak Sari, ternyata banyak warga yang mengeluh sudah pernah merekam e-KTP. ''Awalnya, banyak yang ngeluh karena harus merekam e-KTP lagi,'' terangnya.

Selain itu, dispendukcapil memberi daftar nama warga di 31 kecamatan yang wajib merekam ulang e-KTP. Warga yang belum menerima e-KTP bisa meminta untuk dicek di kecamatan. ''Kalau namanya terdaftar, ya mereka harus rekam ulang,'' katanya.

Dia berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu direpotkan dengan perekaman ulang e-KTP. Bahkan, agar warga lebih mudah mengurusnya, perekaman dilakukan di tingkat kelurahan. ''Untuk merekam e-KTP itu, warga menghabiskan tenaga dan waktu,'' jelasnya.

SURABAYA - Warga Kota Pahlawan yang belum mendapat e-KTP meski sudah merekam kartu identitas baru itu harus khawatir. Sebab, dinas kependudukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News