Terpaksa Harus Rekam Ulang E-KTP

Terpaksa Harus Rekam Ulang E-KTP
Terpaksa Harus Rekam Ulang E-KTP
Selain di kelurahan, perekaman ulang bisa dilaksanakan di mal yang menyediakan pelayanan e-KTP. ''Warga tidak harus merekam ulang di dispendukcapil,'' tegas mantan Kabaghukum tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto mengungkapkan bahwa selisih data e-KTP antara kecamatan dan Kemendagri tersebut sangat merugikan masyarakat. Seharusnya, sejak awal, koneksi internet itu jangan sampai bermasalah.

Dia memprediksi bukan hanya koneksi internet yang menjadi masalah utama. Bisa jadi sumber daya manusia (SDM) di kecamatan yang kurang mampu mengoperasikan alat perekaman data e-KTP tersebut. ''Mungkin juga masalah SDM,'' ungkapnya.

Karena sudah ada masalah seperti itu, dispendukcapil jangan hanya membuka perekaman e-KTP di tingkat kelurahan. Herlina menjelaskan, kalau perlu, dispendukcapil membuka perekaman sampai tingkat rukun warga (RW). ''Pilih RW yang jumlah warga yang belum merekam e-KTP paling banyak atau paling banyak warga yang harus merekam ulang e-KTP,'' tandasnya. (idr/c14/end/mas)

SURABAYA - Warga Kota Pahlawan yang belum mendapat e-KTP meski sudah merekam kartu identitas baru itu harus khawatir. Sebab, dinas kependudukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News