Terpaksa Harus Rekam Ulang E-KTP

Terpaksa Harus Rekam Ulang E-KTP
Terpaksa Harus Rekam Ulang E-KTP

SURABAYA - Warga Kota Pahlawan yang belum mendapat e-KTP meski sudah merekam kartu identitas baru itu harus khawatir. Sebab, dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) memastikan bahwa ada puluhan ribu warga yang harus merekam e-KTP ulang. Gara-garanya, terdapat selisih antara data e-KTP yang dikirim kecamatan dan data yang diterima Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berdasar data dispendukcapil, jumlah data yang dikirim 31 kecamatan untuk warga yang telah merekam e-KTP mencapai 1.901.109. Tetapi, Kemendagri ternyata hanya menerima 1.674.805 data. Akibatnya, ada selisih sekitar 226.304 yang tidak terdata di database Kemendagri.

Kepala Dispendukcapil Surabaya Suharto Wardoyo menuturkan, warga yang belum mendapat e-KTP harus merekam ulang. Terutama warga yang hingga kini belum menerima e-KTP yang baru.

Sebab, diindikasikan mereka termasuk warga yang datanya tidak diterima di Kemendagri. ''Mau tidak mau, perekaman e-KTP ulang ini harus dilakukan,'' ujarnya.

SURABAYA - Warga Kota Pahlawan yang belum mendapat e-KTP meski sudah merekam kartu identitas baru itu harus khawatir. Sebab, dinas kependudukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News