Terpidana Korupsi Pengadaan Lahan IAIN Bayar Denda Sebegini

Terpidana Korupsi Pengadaan Lahan IAIN Bayar Denda Sebegini
Keluarga dan kuasa hukum Salmadanis, terpidana kasus korupsi pengadaan lahan Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Jumat (4/1). Foto: padangekspres/jpg

“Dana ini murni sumbangan bersama yang sudah dilakukan beberapa bulan belakangan. Hal ini juga sebagai bentuk keprihatinan dan rasa empati terhadap sosok Salmadanis, semoga saja bagi yang membantu mendapatkan balasan di sisi-Nya,” ungkapnya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang, Perry Ritonga membenarkan pihaknya sudah menerima setoran uang denda dari pihak keluarga terpidana Salmadanis sesuai dengan putusan pengadilan, Kamis (3/1).

“Penyetoran uang denda ini sesuai dengan amar putusan pengadilan, dan dalam waktu dekat kami akan menyampaikan kepada pimpinan dan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, dalam amar putusan, Salmadanis bersama Notaris Elly Satria Pilo divonis majelis hakim bersalah atas korupsi pengadaan lahan kampus III UIN-IB Padang di Sungaibangek, Kototangah tahun 2016 lalu. Guru Besar Ilmu Dakwah itu berperan dalam pengadaan tanah kampus sebagai ketua pengadaan tanah.

Berdasarkan hasil audit Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,9 miliar. Dalam putusan majelis hakim, Salmadanis dihukum 4 tahun kurungan penjara dan denda senilai Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. (cr17)


Salmadanis, terpidana kasus korupsi pengadaan lahan kampus Institut Agama Islam Negeri menyetorkan uang denda Rp 200 juta ke kas negara melalui Kejari Padang.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News